Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Keputusan pembebanan oleh Menteri baru dapat dilaksanakan setelah:
a. tenggang waktu dilampaui tanpa ada permohonan peninjauan kembali yang bersangkutan kepada PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan; atau
b. permohonan peninjauan kembali ditolak, kecuali jika dalam keputusan dimaksud ditetapkan bahwa pembebanan harus segera dijalankan untuk sementara.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Koreksi Anda
