Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima keputusan, pegawai negeri bukan Bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan.
(2) PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan dapat memeriksa kembali dan MEMUTUSKAN dalam tingkat banding Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika permohonan peninjauan kembali diterima PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri melakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) sebagaimana tercantum dalam formulir 5 terlampir.
Koreksi Anda
