Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sudah dilampaui tetapi pegawai negeri bukan Bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tidak mengajukan keberatan atau pembelaannya ditolak, Menteri MEMUTUSKAN untuk membebankan penggantian kerugian kepada yang bersangkutan dengan MENETAPKAN yang harus diganti dalam surat keputusan pembebanan. (2) Contoh surat keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 10 terlampir. (3) Keputusan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam tenggang waktu terbatas yaitu 5 (lima) tahun setelah tahun kerugian negara tersebut diketahui atau 8 (delapan) tahun setelah tahun terakhir perbuatan dilakukan. (4) Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, tuntutan ganti rugi dilakukan melalui Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id