Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, harus dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
