Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, harus dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda