Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lambat 2 (dua) tahun, tidak perlu dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
