Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri bukan Bendahara setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat :
(1) Pegawai Negeri bukan Bendahara yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat memilih ketentuan sebagai berikut :
a. menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai;
b. mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya; atau
c. tidak memberikan jawaban sama sekali.
(2) Pernyataan bersedia mengganti kerugian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Pembayaran secara tunai; atau
b. pembayaran secara angsur dengan jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disertai dengan menyerahkan SKTJM.
Koreksi Anda
