Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri bukan Bendahara setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat : (1) Pegawai Negeri bukan Bendahara yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat memilih ketentuan sebagai berikut : a. menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai; b. mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya; atau c. tidak memberikan jawaban sama sekali. (2) Pernyataan bersedia mengganti kerugian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Pembayaran secara tunai; atau b. pembayaran secara angsur dengan jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disertai dengan menyerahkan SKTJM.
Koreksi Anda