Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika dari hasil penelitian diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk melaksanakan tuntutan ganti rugi dan tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai, maka Menteri memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tentang :
a. jumlah kerugian yang diderita negara yang harus diganti;
b. sebab dan alasan dibebani ganti rugi;
c. tenggang waktu untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
Koreksi Anda
