Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan pegawai negeri bukan Bendahara, penuntutan ganti rugi dan keputusan pembebanan ganti rugi dilakukan oleh Menteri.
(2) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat paling rendah Eselon II atas nama Menteri pada unit kerja yang bersangkutan.
(3) Contoh penetapan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam formulir 8 terlampir.
Koreksi Anda
