Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jika upaya damai untuk memperoleh penggantian kerugian negara tidak dapat terlaksana, kepada pegawai negeri bukan Bendahara yang bersangkutan dikenakan pembebanan penggantian sementara.
(2) Keputusan pembebanan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar untuk dilakukan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain dari pegawai negeri bukan Bendahara yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
