Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian Negara terkait dengan perbendaharaan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(2) Contoh bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
Koreksi Anda
