Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian Negara terkait dengan perbendaharaan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (2) Contoh bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id