Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat memuat antara lain:
a. lokasi kejadian;
b. alasan kejadian atau perbuatan tersebut diketahui;
c. petugas yang menemukan;
d. waktu kejadian atau perbuatan dilakukan atau ditemukan;
e. pelaku, penanggungjawab dan para pegawai yang bersangkutan;
f. atasan langsung/kepala kantor pada saat terjadinya kasus dimaksud;
g. jumlah kerugian negara;
h. kronologis kejadian;
i. tindakan yang sedang, telah dan akan dilakukan; dan
j. usul penyelesaian kasus.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri daftar pertanyaan beserta jawabannya.
(3) Contoh Daftar Pertanyaan untuk menyusun laporan kekurangan perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda
