Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kantor/UPT/satuan kerja mengalami kerugian negara, unit kerja Eselon I dapat membentuk tim adhoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian negara.
(2) Tim adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara.
(3) Tim adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal.
(4) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara wajib menyimpan bukti-bukti atau berkas-berkas yang berkaitan dengan kerugian Negara tersebut.
(5) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melakukan tindakan pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian Negara sesuai ketentuan peraturan ini.
(6) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melaporkan pelaksanaan tugas tim adhoc kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Inspektur Jenderal;
b. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan
d. atasan langsung bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
