Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah melakukan penelitian/ pemeriksaan/pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian diketahui tanpa menunggu kelengkapan kepada unit Eselon I tempat terjadinya kerugian negara dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Inspektur Jenderal;
c. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan
e. atasan langsung Bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, maka kepala kantor/satuan kerja melaporkan kepada Menteri dan memberitahukan kepada BPK.
Koreksi Anda
