Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan penelitian/pemeriksaan/pembuktian terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan untuk memastikan:
a. peristiwa terjadinya kerugian negara;
b. jumlah kerugian negara;
c. pihak yang tersangkut (PNS, CPNS, Pegawai Bukan PNS atau pihak ketiga);
d. unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak;
dan
e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
(2) Apabila informasi tersebut mengenai/berhubungan dengan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya, maka Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam rangka proses penyelesaian TP/TGR Negara.
Koreksi Anda
