Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai atau Pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa Negara dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara, wajib segera melaporkan kepada atasannya atau Kepala Kantor/Satuan Kerja secara lisan maupun tulisan.
Koreksi Anda
