Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber/informasi antara lain:
a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pemeriksaan BPK;
c. hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal;
e. media massa dan media elektronik;
f. pengaduan masyarakat;
g. perhitungan ex-officio; dan
h. hasil verifikasi.
(2) Sumber/Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Kepala Kantor/UPT/Satuan kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
