Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi :
a. Tuntutan Perbendaharan (TP); dan
b. Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
(2) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi bendahara.
(3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi:
a. PNS dan CPNS;
b. Pegawai bukan PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan termasuk di Badan Layanan Umum (BLU); dan
c. Pihak ketiga yaitu orang atau badan yang bukan bendahara dan bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
