Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi : a. Tuntutan Perbendaharan (TP); dan b. Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (2) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi bendahara. (3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi: a. PNS dan CPNS; b. Pegawai bukan PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan termasuk di Badan Layanan Umum (BLU); dan c. Pihak ketiga yaitu orang atau badan yang bukan bendahara dan bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id