Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja wajib mengintensifkan penagihan negara tersebut dan pemungutan piutang negara yang terjadi di lingkungan Unit Kerjanya kepada para pelaku dan atau penanggung jawab kerugian negara tersebut, serta hasilnya disetorkan ke rekening Kas Negara.
(2) Pelaporan realisasi Pengembalian kerugian Negara dan bukti setor disampaikan oleh Kepala Kantor/UPT/Satker/Dirjen/Kabadan kepada atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(3) Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dirjen/Kabadan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker.
Koreksi Anda
