Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id