Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.
Koreksi Anda
