Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan perbendaharaan dianggap telah diganti apabila:
a. bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui;
b. bendahara yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban;
atau
c. polisi atau kejaksaan telah menyita barang-barang dari Bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara.
(2) Jika masih terdapat sisa kerugian negara, Menteri Keuangan melakukan penghapusan atas sisa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 9 terlampir.
(5) Penyelesaian kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada BPK untuk penerbitan surat keputusan pencatatan.
Koreksi Anda
