Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jumlah yang dapat dibebankan kepada keluarga pengampu, ahli waris atau keluarga terdekat dari Bendahara yang melarikan diri, berada dibawah pengampuan, atau mereka yang memperoleh hak atau meninggal dunia beralih kepada Pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris, terbatas pada kekayaan yang diperolehnya yang berasal dari bendahara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
