Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upaya untuk memperoleh penggantian kekurangan perbendaharaan tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaian secara damai, maka dapat dilakukan penyelesaian secara paksa terhadap bendahara yang bersangkutan.
(2) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembebanan penggantian kerugian sementara, yang dikeluarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(3) Pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat paling rendah Eselon II atas nama Menteri dan diberitahukan kepada BPK.
(4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir 8 terlampir.
(5) Pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar untuk dapat dilakukan pemotongan atas gaji dan/atau penghasilan lain dari Bendahara yang bersangkutan.
(6) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Kantor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
