Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inpektorat Jenderal yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
Koreksi Anda
