Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah. 2. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu proses perhitungan dan atau pertanggungjawaban terhadap Bendahara jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan diharuskan menggantinya. 3. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum dan dituntut dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara. 4. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri. 5. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan. 6. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Ganti rugi adalah penggantian kerugian kepada negara yang dapat dinilai dengan uang. 9. Pemeriksaan adalah proses indentifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 10. Pembebanan kerugian negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang kepada pelaku untuk melakukan penagihan guna menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 12. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo uang kas yang sesungguhnya atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang, dan berada dalam pengurusan Bendahara. 13. Pihak Ketiga adalah orang atau badan yang bukan Bendahara dan bukan Pegawai Negeri. 14. Perhitungan ex-Officio adalah perhitungan perbendaharaan yang dibuat atau dilakukan bukan oleh bendahara, tetapi oleh petugas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melalui Pengguna Anggaran (Kepala Kantor/Satuan Kerja) setempat. 15. Pembebanan sementara adalah tindakan administrasi oleh Kepala Kantor/UPT demi kepentingan negara sebagai dasar pemotongan gaji, penyitaan penjagaan atas harta kekayaan pelaku tetapi terhadap barang-barang yang disita belum dapat dilakukan penjualan (executorial). 16. Pembebanan tetap adalah tindakan administrasi oleh BPK/Menteri termasuk penjualan barang-barang jaminan. 17. Upaya damai adalah penyelesaian secara menyeluruh atau sukarela tanpa melalui proses tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi atau pengadilan yang dilakukan berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil penyelesaian pemeriksaan. 18. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara. 19. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 20. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 21. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 22. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 23. Tanggung jawab renteng adalah kewajiban bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada dua orang atau lebih. 24. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendahara bilamana kekurangan itu terjadi diluar kesalahan, kelalaian ataupun kealpaan Bendahara yang bersangkutan. 25. Peniadaan selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dari administrasi Bendahara bersangkutan. 26. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 27. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri dalam hal SKTJM atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang telah melakukan perbuatan merugikan negara. 28. Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan terhadap uang yang dicuri atau hilang diluar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan. 29. Penghapusan piutang/tagihan negara adalah penghapusan suatu piutang/tagihan negara dari administrasi piutang dan dilakukan karena piutang/tagihan negara itu berdasarkan alasan tertentu tidak dapat ditagih, namun dengan dilakukannya penghapusan itu hak tagih negara masih tetap ada. 30. Pembebasan tagihan negara adalah meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada negara yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan piutang tidak layak ditagih dari padanya. 31. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 32. Kantor Pusat meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan-badan. 33. Kantor/UPT/Satuan Kerja adalah kantor pelaksana kegiatan Direktorat Jenderal/Badan yang berada di pusat dan daerah. 34. Kementerian adalah Kementerian Kesehatan. 35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 36. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. 37. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kesehatan. 38. Pejabat Eselon II adalah Kepala Biro/Kepala Pusat, Sekretaris Jenderal, Sekretaris KKI, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda