Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Koreksi Anda
