Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika digunakan sebagai acuan bagi Institusi Penerima Wajib Lapor dalam proses penerimaan wajib lapor pecandu narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
