Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk meningkatkan kinerja Laboratorium Puskesmas dalam rangka menjamin mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis;
b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam rangka pembinaan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Koreksi Anda
