Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu.
(2) Kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.
(3) Dalam keadaan keterbatasan sumber daya, beberapa kriteria dapat tidak terpenuhi oleh Laboratorium Puskesmas sepanjang diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan tanpa mengurangi mutu dan keakuratan data penunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
