Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran INDONESIA, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi
profesi terkait membina dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
(2) Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri, Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan surat tanda registrasi, izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
