Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum. (2) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA. (3) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. (4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. audit medis; b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular; c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara; d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat. (5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda