Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan. (2) Pembukaan rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui pemberian data dan informasi berupa visum et repertum, keterangan ahli, keterangan saksi, dan/atau ringkasan medis. (3) Permohonan untuk pembukaan rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang. (4) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran dilakukan atas dasar perintah pengadilan atau dalam sidang pengadilan, maka rekam medis seluruhnya dapat diberikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Pasal.id