Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda