Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri. 11. Ketentuan Pasal 888 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. 12. Ketentuan Pasal 928 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. 13. Ketentuan Pasal 968 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id