Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri.
11. Ketentuan Pasal 888 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga.
12. Ketentuan Pasal 928 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
13. Ketentuan Pasal 968 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
