Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro; b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri; dan c. evaluasi dan pelaporan. 10. Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id