Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri serta evaluasi dan pelaporan.
9. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
