Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri serta evaluasi dan pelaporan. 9. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda