Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan Staf Khusus Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
8. Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
