Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
6. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
