Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan. 6. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda