Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1E

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D, meliputi: a. membantu Menteri Kesehatan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Kesehatan; b. membantu Menteri Kesehatan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan; e. membantu Menteri Kesehatan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; g. mewakili Menteri Kesehatan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Kesehatan; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Kesehatan; dan i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Kesehatan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Kesehatan. 2. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, administrasi pemeriksaan kesehatan pejabat dan calon pegawai negeri sipil. 3. Ketentuan Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1E — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id