Koreksi Pasal 1D
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1144/MENKES/PER/VII/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
a. membantu Menteri Kesehatan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan
b. membantu Menteri Kesehatan dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
