Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
Setelah dilakukan identifikasi faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim harus dilakukan analisis dan pengendalian faktor risiko agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Koreksi Anda
