Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko:
a. penyakit tular ector (vectorborne disease);
b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease);
c. penyakit tular udara (airborne disease);
d. penyakit tidak menular;
e. kejadian bencana;
f. gangguan kesehatan jiwa; dan
g. masalah gizi;
akibat perubahan iklim.
Koreksi Anda
