Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI FAKTOR RISIKO KESEHATAN AKIBAT PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhadap faktor risiko: a. penyakit tular ector (vectorborne disease); b. penyakit tular air dan makanan (water and foodborne disease); c. penyakit tular udara (airborne disease); d. penyakit tidak menular; e. kejadian bencana; f. gangguan kesehatan jiwa; dan g. masalah gizi; akibat perubahan iklim.
Koreksi Anda