Koreksi Pasal 35B
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penyesuaian pengakuan PBF Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) harus diajukan oleh pemohon dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker penanggung jawab;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua;
c. susunan direksi/pengurus;
d. pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat Tanda Daftar Perusahaan;
g. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
j. peta lokasi dan denah bangunan;
k. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab;
l. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab;
m.rekomendasi pemenuhan persyaratan CDOB dari Kepala Badan;
dan
n. rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyesuaian pengakuan PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerbitkan pengakuan PBF Cabang dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Balai POM, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 12 terlampir.
17. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
