Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penyesuaian izin PBF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) harus diajukan oleh pemohon dengan kelengkapan sebagai berikut: a. surat permohonan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker penanggung jawab; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua; c. susunan direksi/pengurus; d. surat pernyataan komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; e. akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. surat Tanda Daftar Perusahaan; g. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; i. surat bukti penguasaan bangunan dan gudang; j. peta lokasi dan denah bangunan; k. surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; l. fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab; m.rekomendasi pemenuhan persyaratan CDOB dari Kepala Badan; dan n. rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyesuaian izin PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 11 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35A — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id