Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin PBF dan PBF Cabang yang telah diajukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 atau Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 287/Menkes/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku Obat. (2) Izin PBF dan PBF Cabang yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 atau Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 287/Menkes/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan Baku Obat dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (3) Izin PBF dan PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2015. (4) Penyesuaian pengakuan PBF Cabang dilakukan setelah memperoleh penyesuaian izin PBF pusat. (5) Dalam hal PBF dan PBF Cabang tidak melakukan penyesuaian izin atau pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka PBF dan PBF Cabang yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin atau pengakuan sesuai ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri ini. 16. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id