Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14B

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, pergantian direktur/ketua PBF, wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, pergantian direktur/ketua PBF Cabang, wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang melaporkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak terjadi perubahan. (4) Paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menerbitkan surat persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Balai POM. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda