Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan, sepanjang yang mengatur mengenai penyelenggaraan hapus tikus pada fumigasi kapal;
b. Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor 138-I/PD.03.04.EI Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hapus Tikus di Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Keterangan Hapus Tikus (Deratting Certificate);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
