Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan, sepanjang yang mengatur mengenai penyelenggaraan hapus tikus pada fumigasi kapal; b. Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Nomor 138-I/PD.03.04.EI Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Hapus Tikus di Kapal Dalam Rangka Penerbitan Surat Keterangan Hapus Tikus (Deratting Certificate); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda