Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat mengambil tindakan administratif apabila Penyelenggara lalai dalam penyelenggaraan tindakan penyehatan alat angkut, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyelenggara bersangkutan.
Koreksi Anda
