Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala KKP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan tindakan hapus tikus dan hapus serangga di wilayah kerjanya setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda