Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan Kepala KKP melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, mulai dari persiapan peralatan dan bahan, proses kerja, dan mutu hasil kerja.
Koreksi Anda