Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA ALAT ANGKUT DI PELABUHAN, BANDAR UDARA, DAN POS LINTAS BATAS DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala KKP berwenang melarang atau menghentikan kegiatan penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga yang akan atau sedang dilaksanakan oleh Penyelenggara, apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id